Beranda | Artikel
Shalat Sunnah Rawatib bagi Musafir Ketika Shalat di Belakang Imam Mukim
Rabu, 29 April 2015

Apakah musafir tetap mengerjakan shalat sunnah rawatib saat bersafar? Bagaimana jika ia shalat di belakang imam mukim yang tidak mengqashar shalat, apakah shalat rawatib tetap dijaga?

Kasus semacam ini kita temui misal kala seseorang berumrah atau menunaikan haji. Jika ia berada di belakang imam mukim yang tidak mengqashar shalat, apakah ia boleh lakukan shalat sunnah rawatib?

Ada pertanyaan dalam Fatwa Nur ‘ala Ad-Darb,

س : هل على المسافر سنة الراتبة إذا صلى مع الذين يتمون

Apakah seorang musafir tetap melakukan shalat sunnah rawatib jika ia shalat bersama orang-orang yang shalatnya sempurna (tanpa qashar)?

Jawab :

ج : إذا صلى مع المتمين فالأفضل أن يأتي بالراتبة لأنه صار له حكم المقيمين فيصلي الراتبة ، وإن ترك فلا بأس ، لكن إذا أتم فالأفضل أن يأتي بالراتبة ، وإن قصر فالأفضل ترك الراتبة للظهر والعشاء ، أما الفجر فإن سنتها ثابتة في السفر والحضر ، وهكذا الوتر المسافر يوتر ويصلي سنة الفجر ، أما سنة المغرب وسنة الظهر وسنة العشاء فالأفضل تركها للمسافرين إذا قصروا

Jika ia shalat bersama orang-orang yang tidak mengqashar shalat, yang lebih afdhal adalah ia melakukan shalat sunnah rawatib. Karena ketika itu jadinya ia dikenakan hukum orang-orang yang mukim, sehingga ia diperintah tetap melaksakanan shalat sunnah rawatib. Namun jika ditinggalkan, tidaklah mengapa. Akan tetapi jika shalat musafir tidak diqashar (karena bermakmum di belakang imam mukim, -pen), maka yang lebih afdhal adalah ia melaksanakan shalat sunnah rawatib. Akan tetapi, jika shalatnya diqashar, yang terbaik adalah meninggalkan shalat rawatib Zhuhur, (Maghrib, -pen) dan ‘Isya.

Adapun shalat dua rakaat sebelum Shubuh, tetap dikerjakan ketika safar maupun saat mukim. Demikian juga shalat witir bagi musafir, tetap dikerjakan. Sama halnya pula shalat sunnah dua raka’at sebelum Shubuh.

Adapun sunnah rawatib Magrib, Zhuhur, dan ‘Isya, yang lebih afdhal adalah meninggalkannya bagi para musafir jika mereka mengqashar shalat. (Fatwa Nuur ‘ala Ad-Darb, 10: 382)

Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.

Warak, Girisekar, Panggang, GK, 10 Rajab 1436 H

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom

Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab.


Artikel asli: https://rumaysho.com/10954-shalat-sunnah-rawatib-bagi-musafir-ketika-shalat-di-belakang-imam-mukim.html